Etika Profesi Seorang Network Administrator

Etika Profesi Seorang Network Administrator

 

    Dalam dunia Teknologi Informasi banyak sekali prospek karir yang cemerlang yang bisa didapatkan terutama di era digital saat ini, sehingga banyak orang yang tertarik untuk mempelajari dunia IT mulai dari Mahasiswa IT bahkan masyarakat umum sekalipun. Pengetahuan teori yang luas dan kemampuan praktik yang baik akan membuat proses pencarian karir di dunia IT semakin mudah, salahsatu karir yang memiliki prospek yang baik adalah menjadi seorang Network Administrator.

    Network Admnistrator merupakan salahsatu profesi yang sangat berperan penting di sebuah perusahaan, mereka memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan mengelola jaringan perusahaan. Seorang Network Administrator harus memiliki pengatahuan yang baik mengenai jaringan dan bagaimana cara mengelolanya, termasuk bagian dari tugas seorang Network Administrator adalah mampu menginstalasi semua perangkat yang ada di perusahaan sehingga dapat terhubung kedalam jaringan di perusahaan tersebut, dengan tanggung jawab yang besar bagi perusahaan membuat profesi ini sangat diperlukan dan dicari oleh banyak perusahaan di setiap job market yang ada.

Menjadi seorang Network Administrator harus memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik dalam bidang jaringan, namun agar lebih Professional seorang Network Administrator harus memegang teguh etika yang ada di pekerjaannya, Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).

Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.

Share This :
Akmal Taufiq

Penulis adalah seorang Siswa di salah satu SMK di Tasikmalaya yang bernama Akmal Taufiq, Lahir dan bertempat tinggal di Kota Tasikmalaya.